Detail Post

Jenis Asing Invasif JAI

28 September 2020 / Admin / , , , , , / 806 Kali Dilihat / 0 Komentar

Mungkin di antara kita ada yang sudah sering atau pernah mendengar istilah jenis asing invasif (JAI). Apakah JAI itu? Merujuk dari Guiding Principles for the Prevention, Introduction and Mitigation of Impact Alien Species that Threaten Ecosystem, Habitat or Species Convention on Biodiversity, 1992, JAI diartikan sebagai spesies atau jenis yang dintroduksi baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang berasal dari luar habitat alaminya, di mana mereka memiliki kemampuan membentuk diri, menyerang, berkompetisi dengan spesies local/asli dan mengambil alih lingkungan barunya. Untuk dapat memahami mengenai JAI, kita dapat melihat dari contoh beberapa kasus yang terkait dengan JAI yang pernah terjadi: a. Enceng gondok (Eichhornia crassipes) merupakan flora asli dari Amerika Selatan. Tanaman ini kemudian diintroduksi dari Brazil ke Indonesia sebagai tanaman hias di Kebun Raya Bogor pada tahun 1886. Saat ini, enceng gondok mendominasi permukaan air dan menyebabkan pendangkalan/sedimentasi waduk, sungai dan badan-badan air lain tempatnya tumbuh, juga mematikan plankton; b. Keong mas (Pomocea canaliculata) awalnya diintroduksi dari Amerika Selatan pada tahun 1980-an sebagai binatang hias/peliharaan di akuarium. Kemudian satwa ini menjadi hama sawah ketika lepas ke alam. Kemampuannya beradaptasi sangat cepat dan kuat. Keong mas mampu bertelur pada usia 2 tahun dengan jumlah telur pada 1 koloni mencapai 400 butir. Daya tetas telur-telur tersebut mencapai 90% dan mampu bernapas dalam lumpur; c. Ikan nila (Oreochromis niloticus) aslinya berasal dari Mesir. Ikan ini merupakan spesies asli Afrika kemudian diintroduksi ke Indonesia pada tahun 1969. Ikan ini merupakan pemakan segala dan jika sudah kehabisan pakan maka tidak segan memangsa jenis ikan lainnya. Di danau Air tawar, Aceh, nila telah menggusur populasi ikan depik; Dari contoh-contoh kasus di atas, kita mungkin tidak mengira bahwa suatu jenis flora atau fauna yang kita anggap biasa, ternyata merupakan suatu jenis invasif yang merugikan. Untuk dapat memahami istilah menganai JAI secara lebih mendalam, kita perlu memahami terlebih dahulu berbagai istilah lain yang berkaitan dengan JAI. Di antaranya: a. Jenis asli, yaitu jenis atau spesies yang menghuni suatu wilayah atau ekosistem secara alami tanpa adanya campur tangan manusia; b. Jenis asling, yaitu jenis atau spesies, sub-spesies atau pada tingkatan takson yang lebih rendah, yang diintroduksi keluar habitat alaminya, baik pada masa lalu mampun sekarang, meliputi setiap bagian, biji-bijian, telur atau propagules dari spesies tersebut yang mungkin bertahan atau merupakan rangkaian dari proses reproduksi; c. Jenis invasif, yaitu jenis atau spesies baik asli ataupun bukan asli (asing) yang mengkolonisasi suatu habitat atau ekosistem secara massif; d. Introduksi, yaitu pergerakan oleh kegiatan manusia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, berupa jenis asing, keluar dari habitat alaminya. Perpindahan tersebut bisa dalam lingkup negara ataupun antar negara; e. Eradikasi, yaitu upaya memberantas atau membasmi jenis asing invasif yang masuk ke dalam ekosistem yang bukan habitat alaminya; Bagaimanakah proses introduksi suatu jenis asing ke dalam suatu ekosistem yang bukan habitat alaminya? Ada berbagai macam cara introduksi tersebut dapat terjadi, di antaranya: a. Melalui perdagangan atau ekspor-impor jenis-jenis asing, dapat untuk keperluan hobby atau untuk memenuhi kebutuhan sandang-pangan. Contohnya, ikan red devil (Amphilopus labiatus), merupakan ikan yang diimpor dari Amerika Selatan (Amazon) sebagai ikan peliharaan di akuarium. Ikan ini kemudian secara tidak sengaja tersebar ke waduk Sermo di Kulon Progo bersamanan saat penebaran benih ikan-ikan lain. Red devil yang agresif dan invasif kemudian menyerang dan memangsa jenis-jenis ikan lain tersebut dan sekarang mendominasi waduk Sermo. b. Pelepas liaran jenis-jenis asing ke alam. Contohnya, ikan alligator gal (Atrastocetus spatula) dan alligator kecil (Lepisosteus oculatus), merupakan ikan asli Amazon yang diintroduksi ke Indonesia untuk peliharaan dan ikan hias. Jenis-jenis ikan tersebut termasuk ganas dan pemakan segala, sehingga dapat memusnahkan jenis-jenis lain di alam. Seringkali, ketika pemiliknya sudah bosan, ikan ini kemudian dilepas begitu saja ke sungai. Seperti kasus yang terjadi di waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Ikan alligator kecil dan alligator gal menginvasi waduk Jatiluhur. c. Terbawa masuk secara tidak sengaja oleh benda-benda lain, misalnya kapal. Contohnya, kecoa atau tikus, merupakan binatang yang mudah terbawa oleh kapal. d. Manipulasi ekosistem. Contohnya, pada tahun 1935-an, cane toad/katak tebu (Rhinella marina) diintroduksi dari Amerika ke Australia untuk membasmi kumbang-kumbang tebu yang merusak perkebunan-perkebunan tebu tersebut. Namun, yang terjadi diluar perkiraan. Cane toad yang awalnya hanya berjumlah 3000-an ekor, saat ini berlipat hingga lebih dari 200 juta ekor. Di habitat aslinya, populasi cane toad terkendali karena memiliki predator. Namun, di habitat barunya tidak. Apalagi satwa ini merupakan satwa beracun yang dapat menyebabkan kematian jenis-jenis lain yang memangsanya. Sekarang, cane toad menjadi hama baru bagi ekosistem Australia yang cukup sulit diberantas. Mengapa suatu jenis flora-fauna dapat menjadi invasif? Ketika suatu jenis berada pada habitat yang bukan merupakan habitat alaminya, maka dapat terjadi ketidakseimbangan rantai makanan. Di mana jenis tersebut tidak memiliki predator yang dapat mengendalikan populasinya secara alami. Keadaan ini juga didukung oleh karakter (JAI) yang pada umumnya: a. Dapat tumbuh cepat; b. Memiliki kemampuan untuk hidup dengan beragam jenis makanan; c. Bereproduksi secara cepat; d. Memiliki kemampuan menyebar tinggi; e. Toleransi yang lebar terhadap kondisi lingkungan; f. Berasosiasi dengan manusia; g. Fenotip yang elastis, mampu mengubah bentuk tergantung pada kondisi terbaru lingkungannya; Maka dengan modal berbagai karakternya tersebut, JAI dapat berperan sebagai kompetitor, patogen dan parasit yang mampu merambah semua bagian ekosistem dan menyebabkan punahnya jenis-jenis pada ekosistem barunya tersebut. JAI dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi keanekaragaman hayati, diantaranya: a. Biodiversity loss (kehilangan keanekaragaman hayati); b. Merubah struktur komunitas dan komposisi jenis asli, dengan mengunggulinya dalam persaingan untuk mendapatkan sumber daya. c. Perubahan siklus makanan, fungsi ekosistem dan hubungan ekologis antara jenis local; d. Merubah jalur evolusi jenis asli dengan mengeluarkannya dari persaingan, pemindahan tapak, peningkatan pemangsaan dan akhirnya kepunahan. e. Menyebarkan penyakit dan hama baru; f. Mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta membahayakan keselamatan manusia. g. Terjadinya dominasi spesies baru yang memiliki nilai ekonomi kurang penting; h. Interbreed dengan jenis asli dan menghasilkan perubahan susunan genetik pada keturunannya (hibrida) yang memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan jenis asli. Sebagai negara yang telah meratifikasi Convention on Biological Diversity (CBD), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatasi ancaman JAI dan membangun kapasitas dengan fokus: a. Penyusunan perangkat dan meningkatkan kapasitas petugas karantina serta instansi berwenang untuk mengidentifikasi JAI atau berpotensi JAI; b. Mengkaji resiko dan mengambil langkah-langkah untuk mengelola dan meminimalkan resiko; c. Mengendalikan dan eradikasi JAI prioritas; Pemerintah RI, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif di mana dalam peraturan tersebut diatur sekitar 187 jenis atau species tumbuhan dan satwa yang termasuk kategori invasif. Salah satu upaya konkret yang dapat dilakukan untuk menanggulangi JAI adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis invasif, melalui sosilisasi, edukasi dan penegakan hukum, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki pemahaman dan kesadaran akan potensi dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh JAI. Puranti Wiji R. - dari berbagai sumber Gambar oleh S. Hermann & F. Richter dari Pixabay


Post Terkait

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif

Peraturan Menteri Lingkungan H...

Pemerintah RI, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan...

28 September 2020 / 0

Acacia decurrens

Acacia decurrens...

Acacia decurrens merupakan jenis tanaman berkayu dari genus akasia...

25 September 2020 / 0


Tinggalkan Komentar