Detail Post
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif
28 September 2020 / Admin / , , / 1343 Kali Dilihat / 0 Komentar
Pemerintah RI, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif di mana dalam peraturan tersebut diatur sekitar 187 jenis atau species tumbuhan dan satwa yang termasuk kategori invasif. Adapun jenis-jenis yang diatur dalam Permen tersebut adalah: # Jenis yang sudah termasuk dalam data base di BIOTROP; # Spesies yang jangan sampai lepas ke alam/perairan umum; # Spesies budidaya yang harus dikendalikan, jangan sampai terlepas kea lam/perairan umum, tidak boleh ditebar di Sumatera, Kalimantan dan Papua; # Jenis asing invasif kelompok tumbuhan dan organisme yang berasosiasi dengan tumbuhan (serangga, moluska, cendawan, dsb) belum terdapat di Indonesia.
Post Terkait
Jenis Asing Invasif JAI...
Mungkin di antara kita ada yang sudah sering atau pernah mendengar...
Acacia decurrens...
Acacia decurrens merupakan jenis tanaman berkayu dari genus akasia...
Tinggalkan Komentar