Detail Post

Habitat Alami sebagai Solusi Kepunahan Spesies

03 Oktober 2017 / Admin / , , , , / 11824 Kali Dilihat / 0 Komentar

Habitat Alami sebagai Solusi Kepunahan Spesies

Oleh: Subbid Konservasi Lingkungan BLH DIY

 

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan biodiversitas yang sangat tinggi. Menurut USAID (2015), data proporsi keanekaragaman hayati Indonesia meliputi; 12% mamalia; 7,3% herpetofauna dan 17% burung-burung yang telah teridentifikasi di seluruh dunia.

Di sisi lain, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki jenis flora dan fauna terancam punah tertinggi dalam skala global. Setidaknya tercatat 1.225 jenis flora dan fauna telah memiliki status terancam punah yang terdiri dari mamalia (185 spesies, lebih dari semua negara lain di dunia), burung (131 spesies, kedua terbesar di dunia), amfibi dan reptil(64 spesies), ikan (149 spesies), moluska dan invertebrata lainnya (288 spesies), dan tanaman (408 spesies) (USAID, 2015).

Faktor manusia umumnya menjadi penyebab laju kepunahan spesies tersebut, baik secara langsung (dengan perburuan dan perdagangan satwa liar) ataupun secara tidak langsung (dengan konversi habitat yang menyebabkan spesies kehilangan habitatnya).

Perdagangan illegal flora dan fauna merupakan ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati di Indonesia. Berdasarkan perkiraan oleh berbagai sumber, perdagangan ilegal flora dan fauna bernilai sebesar US$ 7-23 milyar dolar per tahun (Nellemann et al., 2014) dan US$ 2.5 milyar di AsiaTimur dan Pasifik saja (UNODC, 2013), dan nilai dari perdagangan ilegal di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai US$ 1 milyar per tahun (USAID, 2015). Dari data tersebut terlihat jelas bahwa keanekaragaman hayati memiliki nilai yang sangat besar dan apabila dikelola dengan baik maka akan dapat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, dan sebaliknya apabila tidak dikelola dengan baik, maka negara akan dirugikan akibat hilangnya nilai-nilai yang terdapat dalam keanekaraganaman hayati tersebut.

Upaya-upaya perlindungan spesies telah dilakukan, baik dalam skala internasional maupun nasional. Upaya perlindungan spesies yang dilakukan secara internasional diantaranya melalui CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) atau konvensi perdagangan spesies liar terancam. CITES adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi anggota sidang World Convention Union (IUCN) tahun 1963. CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi dengan sistem Appendiks untuk lebih dari 33.000 flora fauna liar. Appendiks CITES terdiri dari:

  1. Appendiks I: daftar seluruh spesies yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional;
  2. Appendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun akan mengalami kepunahan apabila perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan;
  3. Appendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara-negara tertentu dalam kawasan habitatnya, suatu saat dapat dinaikkan menjadi Appendiks I atau Appendiks II;

Ekspor, impor, re-ekspor dan introduksi dari spesies yang terdaftar dalam CITES harus mendapat izin dari otoritas pengelola dan rekomendasi otoritas keilmuan CITES di negara tersebut. Indonesia telah meratifikasi CITES dengan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 1978. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 1999, pemerintah RI menunjuk LIPI sebagai otoritas kelimuan CITES di Indonesia. Pemerintah RI juga menyusun daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia yang dicantumkan dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999. CITES mengklaim bahwa tidak ada satupun spesies terancam dalam daftar yang dilindungi CITES mengalami kepunahan sejak diberlakukan tahun 1975.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi (Wuryantoro et al., 2016). Di DIY terdapat tujuh tipe ekosistem yang menjadi habitat alami bagi flora dan fauna; ekosistem vulkan, ekosistem karst, ekosistem dataran tinggi, ekosistem dataran rendah, ekosistem pantai berbatu/ berpasir, ekosistem perairan tawar, dan ekosistem mangrove. Tipe-tipe ekosistem tersebut menjadi habitat 110 famili flora yang terdiri dari 8 jenis lumut dan paku, 115 jenis bamboo dan rumput, 29 jenis liana, 25 jenis herba, 6 jenis palem, 453 jenis semak dan pohon, 68 jenis anggrek, 12 jenis tumbuhan air tawar, 1 jenis tumbuhan air payau, 3 jenis mangrove dan 4 jenis tumbuhan pesisir,  serta fauna dari setidaknya 95 jenis Arthropoda, 5 jenis Gastropoda, 70 jenis ikan (air tawar, payau maupun air laut), 15 jenis Amphibia, 33 jenis Reptilia, 370 jenis burung, dan 54 jenis mamalia (Wuryantoro et al., 2016).

Kekayaan keanekaragaman hayati di DIY merupakan aset yang penting bagi pembangunan daerah. Namun, hanya beberapa spesies yang menjadi kekayaan kehati DIY yang sudah termasuk dalam daftar spesies dilindungi secara nasional melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 tersebut, diantaranya yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Elang Jawa juga masuk dalam Appendiks I CITES dan menurut IUCN Redlist berstatus EN (Endangered atau terancam punah). Sementara itu, masih banyak sekali flora fauna di DIY yang memerlukan upaya perlindungan namun belum termasuk dalam daftar spesies dilindungi.

Pelestarian habitat alami merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan habitat alami adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami dan pelestarian habitat alami adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan habitat alami dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

Melalui Perda DIY no. 4 tentang Pelestarian Habitat Alami tersebut, maka Pemda DIY berupaya melakukan perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayatinya. Dalam Perda tersebut, terdapat kurang lebih 40-an lokasi yang sudah ditunjuk sebagai lokasi habitat alami mewakili berbagai tipe ekosistem yang adea di DIY. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya Merapi di Kabupaten Sleman sebagai habitat alami ekosistem vulkan; Kecamatan Girisubo di Kabupaten Gunungkidul dan Kecamatan Girimulyo di Kabupaten Kulon Progo sebagai habitat alami ekosistem karst, dan lain sebagainya.

Habitat Alami sebagai Solusi Kepunahan Spesies

Oleh: Subbid Konservasi Lingkungan BLH DIY

 

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan biodiversitas yang sangat tinggi. Menurut USAID (2015), data proporsi keanekaragaman hayati Indonesia meliputi; 12% mamalia; 7,3% herpetofauna dan 17% burung-burung yang telah teridentifikasi di seluruh dunia.

Di sisi lain, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki jenis flora dan fauna terancam punah tertinggi dalam skala global. Setidaknya tercatat 1.225 jenis flora dan fauna telah memiliki status terancam punah yang terdiri dari mamalia (185 spesies, lebih dari semua negara lain di dunia), burung (131 spesies, kedua terbesar di dunia), amfibi dan reptil(64 spesies), ikan (149 spesies), moluska dan invertebrata lainnya (288 spesies), dan tanaman (408 spesies) (USAID, 2015).

Faktor manusia umumnya menjadi penyebab laju kepunahan spesies tersebut, baik secara langsung (dengan perburuan dan perdagangan satwa liar) ataupun secara tidak langsung (dengan konversi habitat yang menyebabkan spesies kehilangan habitatnya).

Perdagangan illegal flora dan fauna merupakan ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati di Indonesia. Berdasarkan perkiraan oleh berbagai sumber, perdagangan ilegal flora dan fauna bernilai sebesar US$ 7-23 milyar dolar per tahun (Nellemann et al., 2014) dan US$ 2.5 milyar di AsiaTimur dan Pasifik saja (UNODC, 2013), dan nilai dari perdagangan ilegal di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai US$ 1 milyar per tahun (USAID, 2015). Dari data tersebut terlihat jelas bahwa keanekaragaman hayati memiliki nilai yang sangat besar dan apabila dikelola dengan baik maka akan dapat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, dan sebaliknya apabila tidak dikelola dengan baik, maka negara akan dirugikan akibat hilangnya nilai-nilai yang terdapat dalam keanekaraganaman hayati tersebut.

Upaya-upaya perlindungan spesies telah dilakukan, baik dalam skala internasional maupun nasional. Upaya perlindungan spesies yang dilakukan secara internasional diantaranya melalui CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) atau konvensi perdagangan spesies liar terancam. CITES adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi anggota sidang World Convention Union (IUCN) tahun 1963. CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi dengan sistem Appendiks untuk lebih dari 33.000 flora fauna liar. Appendiks CITES terdiri dari:

  1. Appendiks I: daftar seluruh spesies yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional;
  2. Appendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun akan mengalami kepunahan apabila perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan;
  3. Appendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara-negara tertentu dalam kawasan habitatnya, suatu saat dapat dinaikkan menjadi Appendiks I atau Appendiks II;

Ekspor, impor, re-ekspor dan introduksi dari spesies yang terdaftar dalam CITES harus mendapat izin dari otoritas pengelola dan rekomendasi otoritas keilmuan CITES di negara tersebut. Indonesia telah meratifikasi CITES dengan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 1978. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 1999, pemerintah RI menunjuk LIPI sebagai otoritas kelimuan CITES di Indonesia. Pemerintah RI juga menyusun daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia yang dicantumkan dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999. CITES mengklaim bahwa tidak ada satupun spesies terancam dalam daftar yang dilindungi CITES mengalami kepunahan sejak diberlakukan tahun 1975.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi (Wuryantoro et al., 2016). Di DIY terdapat tujuh tipe ekosistem yang menjadi habitat alami bagi flora dan fauna; ekosistem vulkan, ekosistem karst, ekosistem dataran tinggi, ekosistem dataran rendah, ekosistem pantai berbatu/ berpasir, ekosistem perairan tawar, dan ekosistem mangrove. Tipe-tipe ekosistem tersebut menjadi habitat 110 famili flora yang terdiri dari 8 jenis lumut dan paku, 115 jenis bamboo dan rumput, 29 jenis liana, 25 jenis herba, 6 jenis palem, 453 jenis semak dan pohon, 68 jenis anggrek, 12 jenis tumbuhan air tawar, 1 jenis tumbuhan air payau, 3 jenis mangrove dan 4 jenis tumbuhan pesisir,  serta fauna dari setidaknya 95 jenis Arthropoda, 5 jenis Gastropoda, 70 jenis ikan (air tawar, payau maupun air laut), 15 jenis Amphibia, 33 jenis Reptilia, 370 jenis burung, dan 54 jenis mamalia (Wuryantoro et al., 2016).

Kekayaan keanekaragaman hayati di DIY merupakan aset yang penting bagi pembangunan daerah. Namun, hanya beberapa spesies yang menjadi kekayaan kehati DIY yang sudah termasuk dalam daftar spesies dilindungi secara nasional melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 tersebut, diantaranya yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Elang Jawa juga masuk dalam Appendiks I CITES dan menurut IUCN Redlist berstatus EN (Endangered atau terancam punah). Sementara itu, masih banyak sekali flora fauna di DIY yang memerlukan upaya perlindungan namun belum termasuk dalam daftar spesies dilindungi.

Pelestarian habitat alami merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan habitat alami adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami dan pelestarian habitat alami adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan habitat alami dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

Melalui Perda DIY no. 4 tentang Pelestarian Habitat Alami tersebut, maka Pemda DIY berupaya melakukan perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayatinya. Dalam Perda tersebut, terdapat kurang lebih 40-an lokasi yang sudah ditunjuk sebagai lokasi habitat alami mewakili berbagai tipe ekosistem yang adea di DIY. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya Merapi di Kabupaten Sleman sebagai habitat alami ekosistem vulkan; Kecamatan Girisubo di Kabupaten Gunungkidul dan Kecamatan Girimulyo di Kabupaten Kulon Progo sebagai habitat alami ekosistem karst, dan lain sebagainya.

Ular Tambang

Gambar 1. Ular Tambang (Denrelaphis pictus) merupakan sejenis ular yang terdapat di DIY dan belum dilindungi dengan PP No. 7 Tahun 1999.

Sesuai dengan amanat Perda No. 4 Tahun 2015 tersebut, BLH DIY melakukan inventarisasi atau pengumpulan data spesies flora-fauna pada masing-masing tipe ekosistem yang ada yang untuk selanjutnya dapat disusun daftar flora-fauna penting di DIY yang perlu dilindungi pada masing-masing tipe ekosistem tersebut yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Harapannya di masa yang akan datang, dengan adanya upaya perlindungan oleh daerah ini keanekaragaman hayati di DIY dapat lestari. Upaya ini akan melengkapi upaya perlindungan spesies yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PP No. 7 Tahun 1999 dan juga mendukung upaya perlindungan spesies secara internasional melalui CITES ataupun IUCN Redlist.

(Dirangkum dari berbagai sumber).



Post Terkait

Belimbing

Belimbing...

Belimbing (Averrhoa carabola...

05 Juli 2017 / 0

Awar-awar

Awar-awar...

Awar-awar (Ficus septica...

05 Juli 2017 / 0


Tinggalkan Komentar